DIM 1531 Dihapus, Komisi III: Mahkamah Agung Tetap Bisa Jatuhkan Hukuman Lebih Berat

11-07-2025 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025). Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati penghapusan ketentuan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 Pasal 293 ayat (3) RUU KUHAP dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025). Ketentuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej agar tetap dipertahankan dalam draf revisi KUHAP.

 

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus pasal yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti atau pengadilan sebelumnya.

 

“Saya selaku Ketua Komisi III dan Ketua Panja Revisi UU KUHAP menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman.

 

Ia menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.” Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak lagi relevan dan telah disepakati untuk tidak dimasukkan dalam RUU KUHAP.

 

“Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut. (rdn)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...